Resmi! Segini Rincian Gaji TNI-Polri Terbaru Usai Dinaikan Jokowi

Resmi! Segini Rincian Gaji TNI-Polri Terbaru Usai Dinaikan Jokowi

Jokowi naikan gaji TNI dan Polri yang berlaku mulai 1 Januari 2024-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) resmi menaikan gaji pokok TNI dan Polri mulai 1 Januari 2024.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Rabu 31 Januari 2024.

Sementara aturan kenaikan gaji polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedua aturan tersebut pun berlaku sejak 26 Januari 2024 atau tepat setelah Jokowi menandatangani PP.

Berikut daftar rincian gaji TNI dan Polri setelah dinaikkan Jokowi:

Gaji TNI

Golongan I: Tamtama TNI

- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300

- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000

- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400

- Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600

- Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700

- Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: