Resmi! Segini Rincian Gaji TNI-Polri Terbaru Usai Dinaikan Jokowi
Jokowi naikan gaji TNI dan Polri yang berlaku mulai 1 Januari 2024-ilustrasi-Berbagai sumber
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500
- Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: