Resmi! Segini Rincian Gaji TNI-Polri Terbaru Usai Dinaikan Jokowi

Resmi! Segini Rincian Gaji TNI-Polri Terbaru Usai Dinaikan Jokowi

Jokowi naikan gaji TNI dan Polri yang berlaku mulai 1 Januari 2024-ilustrasi-Berbagai sumber

Golongan II: Bintara TNI

- Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700

- Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500

- Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000

- Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200

- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300

- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI

- Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300

- Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500

- Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

- Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600

- Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200

- Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: