Kata KPU Soal Uang Saku Petugas KPPS Pasca Pelantikan

Kata KPU Soal Uang Saku Petugas KPPS Pasca Pelantikan

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)--kpu.go.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Baru-baru ini, beredar video menampilkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menerima uang saku pasca pelantikan menjadi sorotan publik. 

Dalam video yang diunggah di Instagram @sedangrame pada 27 Januari 2024, petugas KPPS terlihat memegang amplop putih dengan variasi nominal uang, mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000.

Beberapa petugas wanita juga terlihat menerima uang sejumlah Rp150.000. Dalam keterangan video, pertanyaan tentang pelantikan KPPS disampaikan dengan nada mengejek.

"Pelantikan KPPS-mu bagaimana?," tulis keterangan dalam video tersebut.

Video lain pun menunjukkan petugas KPPS menerima amplop putih berisi uang Rp50.000. Reaksi warganet terhadap video tersebut bervariasi. 

Perdebatan seputar nominal uang yang diterima oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) seringkali mencuat, menciptakan rentang perasaan dari kegembiraan hingga kekecewaan di kalangan mereka. 

BACA JUGA:

Saat KPU melantik petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 26 Januari 2024, ritual ini menjadi titik awal peran krusial dalam proses demokrasi.

Sebelum memulai tugasnya, petugas KPPS menjalani bimbingan teknis (bimtek) selama tiga hari, dimulai pada 25 hingga 27 Januari 2024. 

Selama bimtek, kebijakan terkait pemberian uang saku menjadi perhatian utama. Kebijakan ini, meskipun bervariasi di tiap daerah, sering kali dianggap sebagai pengganti uang transportasi bagi peserta bimtek KPPS 2024.

Terkait besaran uang saku, perbedaan signifikan dapat diamati, dengan jumlah bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp150.000. 

Hal ini mencerminkan kompleksitas dalam pendekatan daerah terhadap dukungan finansial bagi para pilar demokrasi ini.

BACA JUGA:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: