Wajib Baca Nih! Ini Aturan Terbaru Terkait Ketentuan Cuti Pekerja Swasta: Ada Hak yang Hilang?
Aturan terbaru cuti untuk pekerja swasta-ilustrasi-berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan aturan terbaru mengenai cuti untuk seluruh karyawan perusahaan swasta di Indonesia. Ketentuan itu berlaku mulai 2024.
Aturan baru itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 yang merupakan pengesahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jika dibandingkan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, terdapat sejumlah perubahan dalam UU Cipta Kerja yang baru terkait aturan cuti.
BACA JUGA: Jelang Pencoblosan Kampanye Semakin Intensif, Awas jangan Langgar-larangan Kampanye
Perubahan yang paling mencolok terlihat pada jenis cuti dan istirahat yang diberikan, yang berbeda dengan ketentuan sebelumnya.
Pada Undang-undang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan memberikan cuti kepada pekerja, melibatkan cuti tahunan dan cuti atau istirahat panjang.
Cuti tahunan diberikan kepada karyawan setidaknya selama 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun.
Selain itu, ada juga istirahat panjang selama minimal 2 bulan, dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing selama 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun.
BACA JUGA: Jelang Pencoblosan Kampanye Semakin Intensif, Awas jangan Langgar-larangan Kampanye
Aturan mengenai istirahat dan cuti yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 menekankan kata "kewajiban perusahaan".
Dengan demikian, setiap pekerja dan buruh memiliki hak yang sama dan dijamin oleh undang-undang.
Namun, berbeda dengan undang-undang sebelumnya, UU Nomor 6 tahun 2023 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti yang lebih sedikit.
Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit selama 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama setahun.
Sementara untuk istirahat atau cuti panjang, tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: