DPR dan Pemerintah Bakal Kaji Buat UU Ketenagakerjaan Baru

DPR dan Pemerintah Bakal Kaji Buat UU Ketenagakerjaan Baru

Rapat Paripurna DPR--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - DPR bersama Pemerintah akan mengkaji membuat Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru terpisah dari UU Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menyebut hal tersebut dilakukan sebagai langkah tindak lanjut usulan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. 

"Bukan hanya di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan liat," ujarnya, Minggu, 3 November 2024.

Terkait permintaan MK untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru selesai dalam dua tahun, Adies mengaku tak mempermasalahkan tenggat waktu tersebut.

Menurutnya, DPR harus selalu siap dalam rentang waktu berapa lama pun ketika membentuk UU.

BACA JUGA:

"Nanti kita lihat di kita di legislatif ini di DPR, Senayan, kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya kita juga," ujarnya.

"Tapi kita harus lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan apa yang harus kita, undang-undang seperti apa yang harus kita golkan, sejalan apa tidak dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo," sambungnya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan aliansi buruh, termasuk Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya, terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. 

Terkait hal ini, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.

"Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.  (anisha)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: