Catat! Pilkada 27 November 2024 Libur Nasional, Pengusaha Wajib Beri Upah Lembur untuk Pekerja yang Masuk
Pilkada 2024--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Sesuai ketentuan, hari tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menggunakan hak pilihnya.
KPU dan Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Hak Pemilih Terjamin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan hari libur Pilkada di wilayah masing-masing.
Penetapan ini mengacu pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan memastikan seluruh warga negara dapat melaksanakan hak pilihnya tanpa hambatan.
"Setiap hari pemilihan adalah hari libur atau hari yang diliburkan," tegas Mellaz melalui pernyataannya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan kewajiban pengusaha untuk memberikan waktu libur kepada pekerja pada 27 November.
Jika pekerja tetap harus bekerja pada hari tersebut, pengusaha diwajibkan mengatur jadwal agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya serta memberikan upah lembur sesuai aturan.
- BACA JUGA:Ternyata Kenaikan PPN 12% Per Januari 2025 Masih Wacana, DPR: Presiden Prabowo Pasti Tak Akan Susahkan Rakyat
- BACA JUGA:Heboh! Polisi dan Komunitas Satwa Grebek Gudang Tempat Penampungan Anjing, Diduga untuk Konsumsi
Hak Buruh Saat Hari Pemungutan Suara
Pengaturan ini juga memastikan hak-hak pekerja tidak terganggu. Poin-poin utama dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan meliputi:
- Hak memilih tetap terjamin: Pekerja yang harus bekerja tetap berhak mendapatkan waktu untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS).
- Upah lembur wajib diberikan: Jika pekerja bekerja pada hari tersebut, pengusaha harus memberikan kompensasi berupa Upah lembur sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
Jika terjadi pelanggaran, pekerja dapat melaporkannya ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Pilkada 2024: Proses dan Partisipasi
Pilkada serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, melibatkan lebih dari 200 juta pemilih di seluruh Indonesia. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa persiapan sudah hampir selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: