Wajib Baca Nih! Ini Aturan Terbaru Terkait Ketentuan Cuti Pekerja Swasta: Ada Hak yang Hilang?
Aturan terbaru cuti untuk pekerja swasta-ilustrasi-berbagai sumber
“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” demikian bunyi pasal dalam UU terbaru.
Perbedaan aturan cuti antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
BACA JUGA:Insiden Tabrakan di Tol Ngawi Akibat Pecah Ban, Begini Cara Cek Ban Masih Layak atau Tidak
Isi Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti melibatkan:
Istirahat antara jam kerja, setidaknya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Cuti tahunan, setidaknya selama 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Istirahat panjang minimal 2 bulan, dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing selama 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama, dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan seperti yang dijelaskan pada ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(4) Hak istirahat panjang seperti yang dijelaskan pada ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5) Perusahaan tertentu, seperti yang dijelaskan pada ayat (4), diatur dengan Keputusan Menteri.
BACA JUGA:Polri Bongkar Love Scamming Jaringan Internasional, Keuntungan Capai Rp 50 Miliar per Bulan
Ketentuan Cuti Panjang Karyawan dalam UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: