Jelang Pencoblosan Kampanye Semakin Intensif, Awas jangan Langgar-larangan Kampanye

 Jelang Pencoblosan Kampanye Semakin Intensif, Awas jangan Langgar-larangan Kampanye

Aturan dan batasan Kampanye Pemilu yang harus diketahui paslon dan caleg, tampak bendera-bendara Partai peserta Pemilu Foto : Disway.id--

JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Semakin dekat tanggal pemungutan suara yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 kesibukan kampanye semakin tinggi.

Tidak hanya kampanye Pilpres tetapi Kampanye calon DPD, DPRD KOta/Provinsi dan Pusat juga semakin meningkat intensitasnya.

Caleg-caleg seakan berlomba-lomba memperkenalkan diri dengan menggunakan  Alat Peraga Kampanye (APK) yang bermacam-macam. 

Tetapi tahukah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Lembaga yang ditunjuk oleh Undang-undang Kepemiluan, sudah menetapkan aturan dan batasan kampanye yang harus dipatuhi oleh setiap paslon maupun caleg yang berkampanye.

Aturan dan batasan kampanye itu wajib dipatuhi serta ditaati para peserta pemilu. Tujuannya agar ketertiban, sekaligus supaya pemilu berjalan lancar.

Lantas apa saja aturan dan batasan Pemilu 2024 ini. 

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat dan Ketentuan Cara Pindah Tempat Pemilih saat Pemilu 2024

BACA JUGA:Puluhan Ribu ODGJ Masuk dalam DPT Pemilu 2024, KPU Buka Suara

 

Dikutip dari laman kpu.go.id dari tulisan anggota KPU Kabupaten Lebak Divisi Penyelenggaraan Lita Rosita dijelaskan.

Partai politik yang yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulai masa kampanye pemilu atau curi start kampanye.

Perlu diketahui larangan-larangan lainnya seperti bahan kampanye untuk  selebaran, brosur, pamlet, postefr, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum.

Tempat umum itu tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau Perguruan Tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol , jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Tempat umum juga termasuk  halaman, pagar, dan tembok, begitupun berlaku untuk  pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: