Puluhan Ribu ODGJ Masuk dalam DPT Pemilu 2024, KPU Buka Suara
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari memastikan, bahwa masyarakat dengan gangguan kejiwaan tetap masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilpres 2024 nanti.
"Namun, untuk bisa mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS), penderita ODGJ itu harus mendapatkan surat rekomendasi dari dokter," kata Astri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.
Astri menjelaskan, bahwa surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan bisa atau tidaknya dia menggunakan hak suaranya.
BACA JUGA:KPU Bongkar Soal Dana Kampanye di Pilpres 2024, Siapa Paling Besar?
"Apabila dianggap memungkinkan, pemilih tersebut akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara," ujarnya.
"Pendamping bisa keluarga atau petugas dari TPS setempat," sambungnya.
Namun sebaliknya, ODGJ tidak akan dipaksakan menuju ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jika dokter menyatakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
"Misalnya hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” jelasnya.
BACA JUGA:Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Temukan 124 Konten Ujaran Kebencian
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta merilis ada 22.871 ODGJ yang masuk dalam DPT di Jakarta untuk Pemilu 2024.
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Fahmi Zikrillah menjelaskan, puluhan ribu ODGJ itu tersebar di semua wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu.
"Iya betul (data pemilih disabilitas dari KPU DKI). Kami memberikan pelayanan terhadap pemilih ODGJ atau disabilitas mental," ujar Fahmi.
BACA JUGA:H-7 Libur Natal dan Tahun Baru, 31.870 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat Jalan Tol
Fahmi menuturkan, ada pendamping bagi orang yang disabilitas mental saat nanti mendatangi TPS pada hari pencoblosan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: