Jelang Pencoblosan Kampanye Semakin Intensif, Awas jangan Langgar-larangan Kampanye

 Jelang Pencoblosan Kampanye Semakin Intensif, Awas jangan Langgar-larangan Kampanye

Aturan dan batasan Kampanye Pemilu yang harus diketahui paslon dan caleg, tampak bendera-bendara Partai peserta Pemilu Foto : Disway.id--

d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f. Aparatur Sipil Negara; 

g. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, 

h. Kepala desa,

i. Perangkat desa,

j. Anggota badan permusyawaratan desa;

k. Warga negara indonesia yang tidak memiliki hak memilih

Setiap orang yang disebutkan diatas sangat jelas dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan menjadi tim kampanye pemilu.

Demikian pula bagi pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Selanjutnya untuk pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional ,serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu selama dan sesudah masa kampanye.

larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan , imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

a. Tidak menggunakan hak pilihnya;

b. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: