Jelang Pencoblosan Kampanye Semakin Intensif, Awas jangan Langgar-larangan Kampanye
Aturan dan batasan Kampanye Pemilu yang harus diketahui paslon dan caleg, tampak bendera-bendara Partai peserta Pemilu Foto : Disway.id--
Bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang :
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan republik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia;
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat:
e. Mengganggu ketertiban umum;
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
g. Merusak dan /atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan /atau atribut selain tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan :
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu
Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di Luar Negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan :
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada mahkamah agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua , wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur , deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: