BPN Depok Minta Pemkot Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Indra Gunawan: Ini Bukan Sekedar Tugas, Tapi Komitmen

BPN Depok Minta Pemkot Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Indra Gunawan: Ini Bukan Sekedar Tugas, Tapi Komitmen

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat melantik kembali Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Depok yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok, Rabu, 17 Januari 2024. (Foto: BPN Kota Depok)-Istimewa-BPN depok

DEPOK, RADARPENA.CO.ID - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, menyerukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk mempercepat proses sertifikasi aset daerah sebagai upaya menuju status Kota Lengkap tahun 2024.

Perlu diingat, sertifikasi aset sebagai upaya penting untuk melindungi aset pemerintah dan meminimalkan potensi sengketa yang dapat mengakibatkan kehilangan aset.

“Sertifikasi aset daerah bukanlah sekedar tugas, melainkan sebuah komitmen. komitmen untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah diakui, terlindungi, dan dimanfaatkan dengan bijaksana,” ujar Indra Gunawan usai melakukan rapat koordinasi dengan internal jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok, Rabu, 17 Januari 2024.  

BACA JUGA:Raih 3 Penghargaan, BPN Kota Depok Targetkan 5000 Bidang PTSL di 2024

Sertifikasi, sambung Indra, merupakan langkah awal dalam perjalanan panjang menuju kota yang lebih baik, lebih adil, dan lebih sejahtera. Maka BPN Kota Depok mengajak Pemkot terus menguatkan koordinasi. 

“Karena tanah adalah warisan kita, dan masa depan kita tergantung pada bagaimana kita mengelolanya hari ini,” kata  Indra Gunawan kepada wartawan usai melakukan Pengangkatan Kembali Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Depok. 

Aset tanah yang menjadi bagian barang milik daerah (BMD) tersebut mencakup jalan, sempadan sungai, lahan sekolah, lapangan sepak bola, serta fasilitas umum dan sosial.

Inventarisir aset telah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Kalau aset-aset tersebut pada masa lalu belum diprioritaskan untuk disertifikasi, maka sekaranglah saat yang tepat untuk mengoptimalkan pendaftaran tanah aset milik pemerintah daerah," tegas Indra.  

BACA JUGA:Capaian Target di Atas Rata-rata, Penanganan Sengketa di BPN Depok Tembus 99,66 Persen

Sebab, semakin banyaknya kasus kehilangan aset negara atau klaim oleh pihak lain maka sertifikasi menjadi jawaban untuk mencegah hal serupa terjadi di Kota Depok.

Ditambahkannya, pengelolaan aset yang baik tidak hanya penting untuk melindungi aset, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaannya.

Maka, sambung Indra Gunawan pemantapan sertifikasi aset daerah memerlukan tiga fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, serta pengawasan.

“Ketiga fungsi tersebut dapat dilaksanakan jika pengelolaan BMD dilakukan dengan strategi yang tepat dan koordinasi yang intens,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: