Capaian Target di Atas Rata-rata, Penanganan Sengketa di BPN Depok Tembus 99,66 Persen
Penanganan Sengketa di BPN Kota Depok di Atas Rata-rata Nasional -Istimewa-BPN Depok
DEPOK, RADARPENA.CO.ID - Progres penanganan sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok di atas rata-rata nasional dari target yang telah dicanangkan Kementerian ATR/BPN.
Kepala Seksi PPS BPN Kota Depok Galang Rambu Sukmara mendampingi Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan capaian ini buah kerja keras, dan komitmen yang dilakukan Seksi PPS BPN Kota Depok dalam upaya memberantas mafia tanah.
“Penanganan perkara pertanahan satu persatu selesai. Petunjuk dan arahan dari Kepala Kantor saat ini, menjadi modal Seksi PPS merampungkan pekerjaan lama hingga tuntas dengan landing yang baik,” ujar Galang Rambu Sukmara, kepada wartawan Selasa 9 Januari 2024.
BACA JUGA:Target Pembangunan Gedung Warkah di 2024, Indra Gunawan: Ini Jadi Simbol Komitmen BPN Kota Depok!
Ditambahkannya, Kementerian ATR/BPN juga membantu dalam penanganan sengketa yang jadi perhatian publik sebagai prioritas untuk diselesaikan.
“Dan progresnya menggembirakan. Dari data Seksi PPS Kantor Pertanahan capaiannya melebihi target nasional, yakni 99,66%,” terang Galang.
Lebih rinci Galang menjelaskan, ada 112 perkara yang tersebar di Pengadilan Negeri Depok 89 perkara, Jakarta Barat 1 perkara, Jakarta Timur 1 perkara, Cikarang 1 perkara.
Termasuk Bogor 1 perkara, Jakarta Utara 1 perkara, Cibinong 1 perkara, Jakarta Selatan 2 perkara, Jakarta Pusat 3 perkara dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan 1 perkara. Serta Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sebanyak 11 perkara.
“Dari 112 perkara yang ditangani, terdapat 51 perkara yang selesai di tingkat pertama, dan 61 perkara yang masih ditangani,” jelas pria berkacamata ini.
Selain menangani kasus pertanahan yang berupa perkara, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok juga menangani sebanyak 34 kasus pertanahan, dengan hasil pencapaian 20 kasus dapat diselesaikan, dan 14 kasus masih dalam penanganan.
Sebagian besar sengketa yang terjadi mengenai permasalahan batas atau letak bidang tanah, dengan rincian 23 kasus.
Terdapat pula 10 kasus mengenai permasalahan penguasaan dan pemilikan tanah, serta 1 kasus mengenai pengadaan tanah.
“Sebagian besar kasus pertanahan yang terjadi bermula dikarenakan pemegang hak tidak memenuhi kewajibannya dalam memelihara, menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya,” ungkap Galang Rambu Sukmara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: