Bawaslu Kesulitan Awasi Dana Kampanye, KPU Diminta Buka Akses Sikadeka

Bawaslu Kesulitan Awasi Dana Kampanye, KPU Diminta Buka Akses Sikadeka

Bawaslu minta KPU buka akses Sikadeka karena pihaknya kesulitan untuk memantan dana kampanye partai politik, Rabu 17 Januari 2024-Foto : Sikadeka KPU -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Anggota Bawaslu Puadi menyebut, KPU membatasi akses Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). 

Akibatnya, pengawasan dana kampanye peserta Pemilu 2024 tidak dapat berjalan secara maksimal.

"Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye. Laporan yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU," katanya, keterangan pers, Rabu 17 Januari 2024. 

BACA JUGA:Hasil Liga Italia Pekan 20 Serta Klasemen Sementara, Juventus Taklukkan Sassuolo 3-0

Padahal, katanya, Bawaslu mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Aturan itu, menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, lembaganya kesulitan mengakses Sikadeka 

BACA JUGA:Sempat Diretas, Akun Instagram Pribadi Mahfud MD Kembali Pulih

"Sikadeka kita agak susah ngebukanya, ya dampaknya susah untuk melakukan pengawasan. Tapi ingat juga, ini kan dana kampanye bukan dana partai," kata Bagja kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 17 Januari 2024.

Bagja menegaskan, KPU RI harus memberikan akses penuh Sikadeka kepada Bawaslu. 

Mengingat, dana kampanye yang masuk ke RKDK peserta Pemilu merupakan objek pengawasan Bawaslu.

"Data ya data rekening. Dana kampanyenya ya terkait itu anggarannya berapa per detailnya kan enggak ada," ujar Bagja.

Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut, KPU membatasi akses RKDK dan LADK. Akibatnya, pengawasan dana kampanye peserta Pemilu 2024 tidak dapat berjalan secara maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: