Kerja Ngawang, Jokowi Diminta Usulkan Nama Pemimpin Ketum KPK Gantikan Firli, Ini Kriterianya
Berikut ini merupaka kriteria pimpinan KPK yang sesuai dengan Undang-undang yang mengaturnya--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta agar dengan cermat mengusung nama pengganti mantan Ketua Lomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke DPR.
Dan dalam dekan tersebut, Calon komisioner diharap tidak kembali melanggar etik.
Hal tersebut dinilai penting lantaran Jokowi turut andil dalam menyerahkan sepuluh nama ketika Pemilihan Pimpinan KPK pada 2019.
Dari sepuluh nama yang disetorkan oelh Presiden beberapa waktu lalu kepada DPR, masih terdapat nama Firli dan Lili Pintauli Siregar.
Keduanya diketahui dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas karena terbukti melanggar kode etik.
Hal ini disampaikan oleh Peneliti dari ICW, Dicky Anindya, melalui keterangan tertulis pada Senin 15 Januari 2024.
- BACA JUGA:Bupati Labuhanbatu di Sumatera Utara Terjaring OTT KPK Bersama Anggota Dewan
- BACA JUGA:Dewas KPK Akan Sidang Etik 93 Pegawai Terkait Kasus Pungli di Rutan Lembaga Antirasuah
Diky meminta Presiden benar-benar memperhatikan Pasal 33 ayat 2 dalam Undang-undang KPK.
Sosok yang menajdi komisioner Lembaga Antirasuah haruslah memiliki sikap yang jujur, dan berintegritas tinggi.
Didalam pasal yang tertera tersebut, turut disebutkan sejumlah persyaratan, khususnya yang menyangkut kecakapan, kejujuran dan integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik
Terdapat 4 orang yang dicalonkan untuk mengganatikan Firli Bahuri.
Mereka antara lain:
- Kepala Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo
- Pegiat Anti Korupsi, Lutfi Jayadi Kurniawan
- Petinggi BPK, I Nyoman Wara
- Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Roby Arya Brata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: