Kerja Ngawang, Jokowi Diminta Usulkan Nama Pemimpin Ketum KPK Gantikan Firli, Ini Kriterianya

Kerja Ngawang, Jokowi Diminta Usulkan Nama Pemimpin Ketum KPK Gantikan Firli, Ini Kriterianya

Berikut ini merupaka kriteria pimpinan KPK yang sesuai dengan Undang-undang yang mengaturnya--

Kriteria Ketua Umum KPK

KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK dipimpin oleh pihak yang dinamakan pimpinan KPK.

Menjadi Pimpinan KPK, haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Undang-Undang KPK.

Berdasarkan keterangan dalam situs resminya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dlaam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

 

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang mencakup seorang ketua yang merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.

Kelima pimpinan tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat.

 

Syarat Pimpinan KPK

Berdasarkan Syarat Pimpinan KPK yang tertuang dalam Pasal 29, UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, syarat-syarat Pimpinan KPK antara lain:

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
  5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
  8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
  10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
  11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPK menegaskan kinerjanya tidak terganggu walaupun pengganti mantan mantan Komisioner, Firli Bahuri, belum ditentukan.

Konsep kolektif kolegial dimaksimalkan.

Berdasarkan keterangan Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK - Jakarta Selatan pada Selasa 9 Januari 2024, Bapak Nawawi Pomolango menyampaikan jika hal tersebut bisa dan diupayakan (pengambilan keputusan) sekolektif kolegial benar-benar dilakukan di situ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: