Dicecar KPK 7 Jam Soal Harun Masiku, Yasonna Laoly: Penyidik Profesional

Dicecar KPK 7 Jam Soal Harun Masiku, Yasonna Laoly: Penyidik Profesional

Yasonna Laoly usai menjalani pemeriksaan KPK terkait Harun Masiku-ayu novita-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

KPK mencecar Yasonna Laoly selama 7 jam terkait buronan Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan radarpena.co.id grup disway.id di Gedung Merah Putih KPK, Yasonna menjalani pemeriksaan kurang lebih sekitar 7 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Adapun, Yasona diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku. 

Usai diperiksa, Yasonna mengaku, bahwa Penyidik KPK memberinya beberapa pertanyaan ketika dirinya masih jadi Ketua DPP PDI Perjuangan dan Menteri Hukum dan HAM.

BACA JUGA:

"Penyidik sangat profesional ya, menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai Ketua DPP. Kemudian, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku, itu saja," kata Yasona kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 Desember 2024. 

Ia menjelaskan, pada saat menjadi Menteri Hukum dan HAM, Harun Masiku terdeteksi pernah melakukan perjalanan di tahun 2020.

"Kan itu, dia masuk tanggal 6 keluar tanggal 7 (tahun 2020) dan baru belakangan keluar pencekalan," lanjutnya.

Yasonna menyebut, Penyidik KPK tidak memberikan pertanyaan mengenai di mana keberadaan Harun Masiku saat ini. 

Seyogyanya Yasona diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 13 Desember 2024. Namun, saat itu politisi partai PDIP itu minta penjadwalan ulang karena sudah ada agenda pada hari itu. 

Sebelumnya, Harun Masiku sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.

BACA JUGA:

Saat itu, Yasona masih menjabat sebagai menteri yang  bertanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: