Estafet Jual Beli Anjing Ilegal untuk Konsumsi Sudah Berlangsung Lama, Pemasoknya dari Subang

Estafet Jual Beli Anjing Ilegal untuk Konsumsi Sudah Berlangsung Lama, Pemasoknya dari Subang

Fakta Kasus Jual Beli Anjing Ilegal--

Informasi awal yang mengatakan bahwa anjing-anjing ini berasal dari pengepul yang berada di Subang langsung ditindaklanjuti oleh Polres Subang. Polres Subang juga telah memeriksa enam orang saksi berkaitan dengan kasus pengiriman ratusan anjing tersebut.

Hasil penyelidikan sementara, anjing yang dijual tersebut berasal dari pengepul berinisial N dari wilayah Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

 

"Setelah kita menerima informasi dan beredar kabar adanya pengiriman hewan yaitu anjing dari Subang, kami langsung melakukan serangkaian pendalaman dan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra.

 

Dari total ratusan pengiriman anjing tersebut, Herman mengungkapkan, pengepul di Subang menyumbang 30 ekor.

 

"Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan timbul fakta berdasarkan keterangan dari si pemilik maupun si pengepul, untuk si pengepul hewan yang di Subang hanya menjual 30 ekor hewan anjing," ujar Herman.

 

"Jadi dari total 226 ekor anjing itu Subang hanya 30 ekor, sisanya dari luar Subang," imbuh dia.

 

Sementara itu Donal Harianto, salah satu tersangka pengiriman ratusan anjing ilegal ke Solo, Jawa Tengah, mengaku telah melakoni jual beli anjing untuk dijagal dan dikonsumsi selama 10 tahun.

 

BACA JUGA:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: