Estafet Jual Beli Anjing Ilegal untuk Konsumsi Sudah Berlangsung Lama, Pemasoknya dari Subang

Estafet Jual Beli Anjing Ilegal untuk Konsumsi Sudah Berlangsung Lama, Pemasoknya dari Subang

Fakta Kasus Jual Beli Anjing Ilegal--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus jual beli anjing ilegal yang viral baru-baru ini ternyata sudah berlangsung sejak lama. Kasus ini jadi ramai karena ada netizen yang mengunggah di medsos soal jual beli anjing yang di narasikan bakal di jadikan daging konsumsi.

Terkini berhasil di tangkap kendaraan yang sedang mengangkut anjing yang oleh Polrestabes Semarang yang sedianya anjing-anjing tersebut akan di kirim ke jagal yang berlokasi di Solo.

Dalam kasus ini, Polrestabes Semarang telah menetapkan lima orang awak truk pengirim 226 anjing jagal ke Solo sebagai tersangka.

Lima orang tersebut adalah Donal Harianto, Sulasno, Ariyoto, Wagimin dan Ervan, yang keseluruhan merupakan warga Gemolong, Sragen.

 

BACA JUGA:

 

"Jadi kelimanya ini adalah awak truk. Ada sopir, kernet, penjaga bak truk, dan juga koordinatornya," ungkap Waka Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ary Wibisono saat konferensi pers.

 

Wiwit menjelaskan lima tersangka tersebut diduga melakukan penyiksaan hewan peliharaan yakni mengikat leher, kaki, memasukkan dalam karung hingga menggantungnya sehingga mengakibatkan banyak luka di tubuh anjing bahkan 12 ekor akhirnya ditemukan mati.

 

"Tersangka ini jelas melakukan pemindahan hewan dari daerah satu ke daerah lain tanpa pemeriksaan kesehatan, dan yang paling pasti adalah unsur penyiksaan yakni mengikat tali mulut, leher, kaki, memasukkan ke karung kemudian menggantungnya. Akhirnya ada 12 ekor yang mati," jelas Wiwit.

 

Atas perbuatannya, kelima tersangka dianggap melanggar Undang-Undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: