Beda Haluan dengan Thailand, Begini Sikap Indonesia soal Pajak Minuman Beralkohol

Beda Haluan dengan Thailand, Begini Sikap Indonesia soal Pajak Minuman Beralkohol

Ilustrasi minuman beralkohol --pexels.com/Duy Nod

Keterlibatan para pengusaha dianggap penting untuk mencapai keputusan yang bijak dan mempertimbangkan kepentingan seluruh sektor.

Ia menyoroti perlunya kepastian dalam kebijakan pemerintah demi kelancaran usaha di sektor minuman. 

Diskusi sebelum pengambilan keputusan dianggap sebagai langkah yang strategis untuk menciptakan kebijakan yang tidak hanya menguntungkan pemerintah tetapi juga mendukung kelangsungan bisnis para pelaku industri.

Ipung menyatakan bahwa kenaikan tarif cukai berpotensi meningkatkan harga minuman beralkohol, yang pada gilirannya dapat memicu pertumbuhan pasar gelap. 

Menurutnya, black market akan berkembang karena barang resmi menjadi lebih mahal, memberikan peluang bagi penyelundupan untuk meraih keuntungan. 

BACA JUGA:

Meski demikian, Ipung belum menghitung dampak secara bisnis terkait apakah kenaikan ini terlalu tinggi atau tidak.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menyebut bahwa salah satu pertimbangan kenaikan tarif cukai adalah peningkatan konsumsi minuman alkohol. 

Peningkatan ini dapat dianggap sebagai faktor yang mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan demi regulasi dan pengendalian dampaknya pada masyarakat serta ekonomi.

Nirwala mengungkapkan keprihatinan terkait tingkat prevalensi konsumsi MMEA di atas 10 tahun yang terus meningkat. 

Menurut data Ditjen Bea Cukai, konsumsi tersebut naik dari 3 persen pada 2007 menjadi 3,3 persen pada 2018. 

Faktor pertumbuhan produksi MMEA juga menjadi pertimbangan serius, dengan peningkatan sebesar 2,4 persen dalam 10 tahun terakhir.

Dalam wawancara dengan wartawan, Nirwala menyoroti pertumbuhan konsumsi yang mengejutkan dan menyatakan keprihatinan terhadap tren ini. 

BACA JUGA:

Selain itu, peningkatan produksi MMEA menjadi faktor lain yang memperparah situasi. Terakhir, Nirwala merinci bahwa penyesuaian tarif cukai MMEA sudah lama tidak dilakukan, dengan penyesuaian terakhir untuk golongan B dan C pada 2014, sementara golongan A mengalami penyesuaian pada 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: