Belum Tahan Tersangka Korupsi APD Covid-19 Kemenkes, KPK Masih Hitung Kerugian Negara

Belum Tahan Tersangka Korupsi APD Covid-19 Kemenkes, KPK Masih Hitung Kerugian Negara

KPK memeriksa Bupati Sidoarjo atas kasus dugaan penerimaan uang potongan ASN, Jumat 16 Februari 2024-Foto : KPK -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan.

KPK menyatakan, penahanan tersebut menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara. 

BACA JUGA:Skandal Korupsi 500 Juta Yen Guncang Jepang, Mengakibatkan 4 Menteri Kabinet Undur Diri

Untuk itu, KPK masih menghitung angka pasti kerugian keuangan negara yang timbul akibat korupsi ini. 

"Sampai nanti kami mendapatkan data lengkap dari lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam hal ini BPKP,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Rabu 10 Januari 2024.

Setelah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara, KPK mengatakan akan memanggil dan memeriksa para tersangka. 

BACA JUGA:KPK Kembali Sosialisasikan Anti Korupsi kepada ASN dan Anggota DPRD Beserta Pasangannya

Ali menjelaskan, tak menutup kemungkinan akan menahan para tersangka setelah pemeriksaan. 

Meski demikian, Ali memastikan, proses penyidikan kasus ini terus berjalan, termasuk dengan memeriksa para saksi. 

Diketahui, KPK telah memeriksa 3 orang terkait kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes.

Ketiga saksi itu, yakni PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes tahun 2020. 

Selanjutnya Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko dan seorang advokat bernama Admiral Herdi Pratama. 

KPK menduga para saksi, termasuk Budy mengetahui proses pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes yang menelan anggaran Rp3,03 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: