Belum Tahan Tersangka Korupsi APD Covid-19 Kemenkes, KPK Masih Hitung Kerugian Negara

Belum Tahan Tersangka Korupsi APD Covid-19 Kemenkes, KPK Masih Hitung Kerugian Negara

KPK sedang mendalami 2 kasus terkait PT Telkom -Foto : Dok/KPK -

Selain itu ditaksir merugikan negara hingga Rp600 miliar.

"Saat ini masih penyidikan pada tahap memeriksa para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagai saksi," katanya. 

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. 

Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa para tersangka tersebut.

KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. 

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. 

Berdasarkan informasi lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS).

Berikutnya Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).

Berdasarkan penelusuran, Budi diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai Sekretaris Utama BNPB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: