Sosok Muhyani Penganiaya Pencuri Kambing hingga Tewas, Akhirnya Bebas dari Tuntutan Hukum
JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Peristiwa tak mengenakkan dialami Muhyani (58) asal Kabupaten Serang Banten. Dirinya sama sekali tidak menyangka aksi penusukan menggunakan gunting dan berujung korban tewas membuat dia terancam mendekam ke dalam jeruji besi
Semua itu menyusul paska kakek yang berprofesi sebagai peternak Kambing tersebut memergoki seseorang pria, yang justru bermaksud untuk mencuri Kambing miliknya.
BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Maut di Tol Cipali,12 Korban Meninggal Dunia!
BACA JUGA:Akhir Pekan Fluktuatif! Cek Daftar Harga Emas Pegadaian Antam, Retro dan UBS 16 Desember 2023
Aksi Muhyani (58) yang bermaksud mempertahankan harta miliknya berupa kambing kambing yang sudah lama dipelihara itu, justru dianggap polisi sebagai perbuatan melanggar hukum lantaran pelaku pencurian merenggang nyawa ditangan Muhyani. Pelaku pencurian yang belakangan diketahui bernama Waldi tewas akibat ditusuk benda tajam, karena ingin mencuri ternak .
Menarik disimak dari peristiwa ini, apa fakta hukum yang terungkap sehingga justru malah Muhyani yang harus membayar mahal perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa seseorang, namun akhirnya Fakta hukum berbicara lain hingga Muhyani dinyatakan bebas dan tidak menjalani hukuman Pidana
Kapolresta Serang Kota Kombespol Sofwan Hermanto mengatakan penetapan Muhyani menjadi tersangka pembunuhan sudah tepat. Alasannya kata Sofwan, penusukan yang dilakukan Muhyani (58) menggunakan sebilah pisau, bukan dikategorikan sebagai upaya membela diri. Saat itu justru keadaan Muhyani (58) tidak sedang terancam.
''Bahwa Kondisi terdesak, atau overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri, dalam arti bisa dipertimbangkan lagi yang sebenarnya terjadi kondisinya, ''kata Sofwan kepada awak media.
Menurut Sofwan keadaan Muhyani (58) saat memergoki pencuri itu masuk ke dalam Kandang kambing, bukan kejadian terdesak atau overmacht. Sebab alasannya saat itu, Muhyani bisa berlari atau meminta bantuan kepada orang lain, saat Waldi yang sudah meninggal dunia itu, mengeluarkan golok bermaksud menyerang Muhyani.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Banten, memiliki penetapan berbeda atas perkara yang membelit Muhyani (58). Dirinya telah dinyatakan bebas dari perkara hukum melalui eksposes yang dilakukan Kejati Banten pada 15 Desember 2023 yang baru lalu. Jaksa melihat adalah alasan pembenar, sebagai elemen, untuk menghapus, perbuatan melawan hukum
Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten memutuskan Muhyani tidak bersalah. Semuanya sepakat, Kasus Muhyani bin Subrata tidak layak dilimpahkan ke Pengadilan. Berdasarkan fakta , yang telah digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP. Itu semua ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan.
Dalam pasal tersebut kata Didik dijelaskan mengengai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Selain itu, hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani (58) bin Subrata. Berdasarkan hasil visum et repertum RS tersebut diperoleh kesimpulan korban tidak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawan dengan memakai gunting, yang ada alasan pembenar yang menghapus elemen, ''melawan hukum. "
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: