Soal Kasus Suap Wamenkumham, Ini Katebelece Eddy Hiariej untuk Pengusaha Tambang: 'Tolong Bantu Juga untuk ... '

Soal Kasus Suap Wamenkumham, Ini Katebelece Eddy Hiariej untuk Pengusaha Tambang: 'Tolong Bantu Juga untuk ... '

BACA JUGA:

Selain itu, Eddy juga mengunjungi penjara di Ambarawa untuk melihat langsung kondisi tahanan dan memastikan pelaksanaan kebijakan Kemenkumham berjalan dengan baik.

Namun, pada 21 November 2023, Eddy menghadapi kendala saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. 

Benny K Harman, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, mengusulkan agar Eddy keluar dari rapat karena statusnya sebagai tersangka oleh KPK. 

KPK sendiri telah melarang Eddy, Yogi, Yosi, dan Helmut untuk bepergian ke luar negeri. Alasan yang diberikan adalah untuk keperluan penyidikan terkait transaksi ganjil di rekening Yogi dan Yosi. 

Koordinasi dengan PPATK juga sudah dilakukan untuk memastikan bahwa segala transaksi keuangan yang mencurigakan dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Transaksi yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang tidak sesuai dengan profil mereka sebagai pemelihara negara telah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK selalu berusaha mengembangkan setiap dugaan penerimaan suap dan gratifikasi demi optimalisasi pengembalian aset yang telah diperoleh melalui tindak pidana, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:

Ali, seorang pejabat KPK, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan upaya dalam penanganan kasus ini. 

Bukti dari komitmen tersebut adalah penggeledahan kediaman Yogi di Pancoran, Jakarta Selatan, dan rumah Yosi di Pondok Kopi, Jakarta Timur. 

Meski demikian, KPK belum melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Meskipun belum ada tindakan konkret dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), mantan penyidik KPK, Mochamad Praswad Nugraha, mendesak agar Presiden segera menonaktifkan Eddy Hiariej dari jabatannya. 

Baginya, tidak masuk akal bahwa seorang tersangka korupsi terus memimpin lembaga sebesar Kementerian Kesehatan. 

Praswad juga menegaskan bahwa keputusan nonaktifkan Wamenkumham hanya bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi, karena hanya Presiden yang memiliki wewenang pengangkatan seorang wamen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: