Menkumham Yasonna Laoly Tanggapi Putusan Praperadilan Eddy Hiariej

Menkumham Yasonna Laoly Tanggapi Putusan Praperadilan Eddy Hiariej

Menkumham Yasonna Laoly-Foto: Dok/Instagram -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi putusan Praperadilan PN Jaksel terkait penetapan tersangka mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej

Yasonna Laoly mengaku menghormati putusan tersebut. Ia juga menyerahkan proses kasus tersebut kepada yang berwenang, dalam hal ini KPK

"Kita akan menghormati saja putusan pengadilan. Terserah nanti bagaimana tindaklanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitu,” kata Yasonna Laoly kepada wartawan usai menghadiri acara Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-74 di Jakarta, Selasa 30 Januari 2024. 

BACA JUGA:ASN Pindah ke IKN Bertahap Mulai Juli 2024

Menurut Yasonna, putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diganggu gugat. "Itu urusan pengadilan sudah diputuskan pengadilan,” ujar Yasonna. 

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan penetapan tersangka eks Wamenkumham, Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

Hal tersebut diputuskan oleh Hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan. 

BACA JUGA:Kabut Akan Selimuti Palembang, Berikut Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota Besar 31 Januari 2024

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan 7 Ruas Inpres Jalan Daerah di Provinsi DIY

Penetapan tersangka Eks Wamenkumham dalam kasus dugaan suap pengurisan adminitrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: