Soal Kasus Suap Wamenkumham, Ini Katebelece Eddy Hiariej untuk Pengusaha Tambang: 'Tolong Bantu Juga untuk ... '

Soal Kasus Suap Wamenkumham, Ini Katebelece Eddy Hiariej untuk Pengusaha Tambang: 'Tolong Bantu Juga untuk ... '

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pada tanggal 27 September 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, sebagai tersangka. 

Hal ini dilakukan setelah ada dugaan bahwa Eddy Hiariej menerima suap sebesar Rp7 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar dari Helmut Hermawan, seorang pengusaha tambang nikel di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kasus ini telah memperoleh judul perkaranya dengan tanggal yang tertera, menandakan keberlanjutan penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej. 

Selain itu, Eddy Hiariej bukanlah satu-satunya yang terjerat dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Helmut Hermawan, Yogi Arie Rukmana yang merupakan pengacara, dan Yosi Andika Mulyadi yang merupakan mantan murid Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. 

Meskipun identitas tersangka belum diumumkan secara resmi, hal ini menunjukkan bahwa KPK telah mengumpulkan cukup bukti untuk menuduh mereka atas dugaan tindak korupsi yang dilakukan.

BACA JUGA:

Pada Senin, 4 Desember 2023, Ali mengumumkan bahwa nama-nama tersangka dalam kasus tersebut akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai. 

Ia yakin bahwa proses ini tidak akan memakan waktu lama karena petunjuk dan bukti yang mencurigakan telah ada di firma dan KPK, termasuk transaksi keuangan yang mencurigakan.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Eddy sebagai saksi tersangka dalam pelanggaran hukum lainnya dalam kasus yang sama. 

Pada hari yang sama, Eddy, Yogi, dan Yosi mengajukan permohonan gugatan praperadilan kepada KPK dalam kasus ini. Pengajuan gugatan tersebut diberi nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Ricky Sitohang, kuasa hukum Eddy, memberikan izin untuk mengajukan praperadilan terhadap pimpinan KPK untuk menentukan apakah penetapan Eddy dan kedua asistennya sebagai tersangka sah atau tidak. 

Ia menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif dan taat hukum. Selain itu, Eddy juga merupakan seorang ahli pidana yang sangat ahli di bidang hukum. Oleh karena itu, mereka akan mematuhi panggilan dan pemeriksaan dari KPK.

BACA JUGA:

Dugaan Aliran Suap ke Partai Eddy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: