Soal Kasus Suap Wamenkumham, Ini Katebelece Eddy Hiariej untuk Pengusaha Tambang: 'Tolong Bantu Juga untuk ... '
Pada bulan Mei 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus dugaan suap dalam pengelolaan perubahan data perusahaan.
Dalam penyelidikan awal, barang bukti berupa katebelece (surat pendek) yang ditandatangani oleh Eddy Hiariej pada tanggal 8 Juli 2022 ditemukan.
Hal ini menjadi bukti adanya upaya suap yang dilakukan dalam usaha mencabut blokir akses PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Surat pengantar yang berisi permohonan bantuan untuk membuka blokir perusahaan tersebut ditujukan kepada Direktur Sipil Santun Maspari Siregar, yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. PT CLM adalah perusahaan di mana Helmut menjabat sebagai direktur utama.
“Tolong bantu juga PT Citra Lampia Mandiri (CLM) untuk membuka blokirnya. Itu Pak Santun,” demikian isi surat tersebut.
Dua hari sebelum katebelece Eddy muncul, PT CLM mengirimkan surat kepada Dirjen AHU yang meminta pemblokiran akses perusahaan dibatalkan.
BACA JUGA:
- Pemerintah Indonesia Berencana Memulangkan Pengungsi Rohingya di Aceh ke Negara Asal, Ini Komentar Peneliti ASEAN
- Gibran Dipantau Bawaslu, Terancam Sanksi Tegas Jika Terbukti Melanggar Aturan Kampanye
Awalnya, pemblokiran dilakukan oleh PT CLM sendiri dengan alasan sedang menghadapi perselisihan yang membutuhkan pengamanan ketertiban perusahaan.
Namun, kemudian PT CLM mengajukan permohonan untuk membuka blokir karena ingin memperbarui data perusahaan setelah adanya pergantian direksi dan komisaris perusahaan.
Pada 4 Agustus 2022, Eddy diduga memberi tahu Helmut bahwa pemblokiran telah dibatalkan. Hal ini terlihat dari pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa CLM sudah dibuka blokirnya.
Berdasarkan bukti permulaan ini, KPK menduga bahwa Helmut menyuap Eddy untuk membantu proses pembukaan blokir. Namun, pada 17 Oktober 2023, Eddy diduga mengembalikan uang yang diterima dari Helmut.
KPK menyatakan bahwa ada penerimaan uang sebesar Rp 7 miliar melalui Yogi dan Yosi. Mereka berpendapat bahwa menjanjikan uang saja sudah bisa didakwa suap, apalagi jika uang tersebut sudah diterima dan kemudian dikembalikan oleh Eddy kepada Helmut.
Bukti transfer sebesar Rp 7 miliar ke CLM dengan keterangan "pelunasan pinjaman" juga terdapat dalam salinan dokumen dari Sholeh Amin.
Helmut yang ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, lusa sore, mengungkapkan keberatannya dan meminta Eddy membuatkan katebelece.
BACA JUGA:
- Berkaca dari Kiki Fatmala, Inilah Manfaat Bikin Surat Wasiat Semasa Hidup, Seberapa Penting?
- Sosok Fitria Wulandari: Gadis yang Tewas Dihabisi Pacar di Bogor, Ternyata Pernah Bekerja di Restoran dan Tempat Hiburan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: