Mal Pelayanan Publik Kota Depok Akan Hadirkan 13 Layanan Terintegrasi

 Mal Pelayanan Publik Kota Depok Akan Hadirkan 13 Layanan Terintegrasi

Dikatakannya juga, rencana ada 13 pelayanan yang disediakan. Mulai dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti PT Tirta Asasta, kemudian PT Taspen, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Samsat, Imigrasi, Polres, Bank BJB hingga perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.

“Saat ini kami sedang bahas untuk Perjanjian Kerja Sama (PKS)-nya, siapa saja yang akan bergabung dan mengisi meja-meja yang kami sediakan dalam MPP. Untuk sistemnya seperti apa, akan kami kembalikan kepada pelayanan dimasing-masing instansi,” jelasnya.

Selain 13 meja pelayanan, Suryana Yusuf juga menjelaskan terdapat juga ruang pelayanan khusus disabilitas, ruang laktasi, musala, pojok bermain anak, ruang rapat dan masih banyak lagi fasilitas lainnya.

Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP)

Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam rangka memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam berusaha, yang merupakan generasi ketiga pelayanan terpadu. 

Dasar hukum pembetukan MPP diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. 

Kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok PTSL, Kepala BPN Kota Depok: Masyarakat Harus Paham Syarat dan Kuota

BACA JUGA:Bongkar Pasang Jabatan di Internal BPN Depok, Indra Gunawan: Petugas Negara Harus Siap Ditempatkan di Manapun!

MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan  pelayanan serta dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Penyelenggaraan MPP dikoordinir oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Mulai dari instansi vertikal hingga swasta dapat memberikan pelayanan melalui gerai-gerai pelayanan, baik perizinan maupun non perizinan di dalam satu Mal. 

Instansi penyelenggara pelayanan dapat bergabung dengan MPP, terlebih dahulu membuat Nota Kesepahaman yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama rangka penggunaan dan pemanfaatan sumber daya, termasuk penggunaan ruangan dalam gedung dan sarana prasarana/ fasilitas.

Mengingat MPP merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, maka beberapa catatan penting yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan MPP.

Pertama, seluruh pelayanan wajib menyediakan standar pelayanan, yang mudah dilihat dan diakses oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: