Buntut Kasus Penganiayaan Balita, 3 Guru 'Daycare' Depok Diperiksa Polisi
Poisi Periksa 3 Guru Daycare Depok, Buntut Kasus Penganiayaan Balita di Wensen School-Disway.Id/Rafi Adhi-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tiga guru tempat penitipan anak atau Daycare di Depok yang diduga pemiliknya melakukan penganiayaan terhadap anak asuhnya bakal diperiksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tiga guru itu diduga melakukan aktifitas di lokasi tersebut.
"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang guru yang melakukan aktifitas di TKP, di sekolah itu," katanya kepada awak media, Jumat 2 Agustus 2024.
Sementara, penyidik Satreskrim Polres Metro Kota Depok disebut terus berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Ini akan terus dikembangkan penyidik juga berkomunikasi dan bekerjasama dengan KPAI, rekan-rekan dari Kementerian PPA, stakeholder di kota Depok juga terus dilakukan komunikasi," ujarnya.
"Terkait perizinan, perlindungan anak, terkait trauma healing terkait preemtif stroke atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya, kami juga harus mengedukasi masyarakat harus hati-hati dan sebagainya ini menjadi perhatian PMJ, karena anak korban nya merupakan kelompok rentan, ini menjadi atensi serius dari PMJ," imbuhnya.
Sebelumnya, terdapat dua orang yang melapor ke Polres Metro Kota Depok atas dugaan penganiayaan di Daycare milik MI.
Arya menuturkan pihaknya sudah menerima dua laporan korban penganiayaan tersebut.
- BACA JUGA:
- Fakta-Fakta Mengerikan: Penganiayaan Balita di Daycare Depok
- Usai Jadi Tersangka Penganiaya Balita, Begini Pengakuan Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok
"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya, inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan," tuturnya.
Kemudian tersangka mengaku melakukan penganiayaan itu karena khilaf.
"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," ucapnya.
Diketahui, MI ditetapkan tersangka penganiayaan di Daycare atau tempat penitipan anak oleh penyidik Polres Metro Kota Depok.
Arya menyebut MI ditetapkan tersangka usai pihaknya memeriksa saksi dan mendapat barang bukti yang cukup.
"Kita sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: