Bolehkah Berpuasa Ramadhan Sebelum Qhada atau Bayar Fidyah?
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Berpuasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi yang sudah berakal atau akil baligh.
Akil baligh seringkali sebagai penanda seorang anak lelaki atau perempuan menjadi dewasa, dalam perubahan fisik dan prilaku.
Tanda-tanda akil baligh bagi laki-laki atau perempuan ada tiga yaitu:
- Telah mencapai umur 15 tahun (hijriyah)
- Mengalami mimpi basah
- Mengalami haid di usia 9 tahun bagi perempuan.
BACA JUGA:
- Pentingnya Mewajibkan Puasa Sebelum Operasi
- Inilah Anjuran dan Hukum Puasa Mutih Dalam Islam yang Harus Kita Ketahui
Ketika seseorang muslim telah akil baligh berarti diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat wajib dan berpuasa di bulan ramadhan.
Ada kondisi dimana seorang muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan ramadhan, diantaranya karena sakit, sedang di perjalanan, sedang hamil, dan sedang menyusui.
Seperti dalam surat Al Baqarah ayat 184, Allah berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya :"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Surat Al-Baqarah:184)
Jika tidak berpuasa di bulan ramadhan, seorang muslim dapat menggantinya di luar bulan ramadhan (Qhada') atau bisa dengan cara membayar fidyah.
Namun, bagaimana jika 'hutang' puasa belum terbayarkan hingga sudah bertemu lagi dengan bulan puasa selanjutnya?
BACA JUGA:
- Puasa Hari Lahir Weton, Niat, Tata Cara, dan Manfaat serta Pandangan Puasa Weton Menurut Islam
- Keutamaan dan Hikmah Puasa Nabi Daud: Meneladani Kesabaran dan Ketaqwaan
Apalbila seorang muslim ada dalam kondisi tidak memungkinkan berpuasa ramadhan seperti sakit, atau sedang hamil, atau menyusui, menurut ulama, Ia berkewajiban untuk mengganti puasanya diluar bulan ramadhan dengan cara Qadha' atau bayar fidyah.
Pengertian Qhada' Puasa
Qhada puasa adalah puasa yang dilakukan diluar bulan ramadhan yang bertujuan mengganti puas wajib yang ditinggalkan secara sengaja atau tidak sengaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: