Bolehkah Berpuasa Ramadhan Sebelum Qhada atau Bayar Fidyah?

Bolehkah Berpuasa Ramadhan Sebelum Qhada atau Bayar Fidyah?

Jika diukur dengan berat beras, dua mud setara dengan 1,5 kg. Ukuran ini yang menjadi ukuran utama oleh ulama.

Ulama sepakat, waktu pembayaran fidyah dapat dilakukan sejak awal bulan ramadhan pada malam hari.

BACA JUGA:

Hukum yang Belum Bayar Hutang Puasa

Berdasarkan penjelasan diatas, membayar hutang puasa adalah wajib hukumnya.

Sesuai dengan ajaran dan pendapat ulama, Allah SWT telah memberikan beberapa pilihan dalam membayar hutang puasa karena kondisi tertentu.

Mereka dapat memilih untuk melaksanakan qadha’ puasa saat kondisi yang memungkinkan di luar bulan Ramadhan dan hari raya hingga sebelum Ramadhan berikutnya datang.

Namun jika tidak dalam kondisi yang mampu melakukan qadha’, maka bisa dengan membayar fidyah sesuai dengan takaran dan kemampuan yang telah ditentukan oleh beberapa ulama di atas.

Jadi bagi yang masih punya hutang puasa, segeralah untuk melunasinya sesuai dengan kewajiban seorang muslim.

Agar nantinya tidak menjadi tanggungan yang memberatkan amal ibadah di hari akhir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: