Bolehkah Berpuasa Ramadhan Sebelum Qhada atau Bayar Fidyah?
Cara melakukan puasanya sama dengan berpuasa di bulan ramadhan, melakukan sahur dan berbuka di waktu maghrib.
Golongan orang yang harus menggantinya adalah wanita yang sedang haid, musafir, orang yang sakit, orang yang lanjut usia dan ibu yang sedang hamil atau menyusui.
BACA JUGA:
- Menjalankan Kebaikan dengan Kebajikan Puasa Sunnah Senin - Kamis
- Inilah Manfaat dan Keutamaan dalam Menjalankan Puasa Senin Kamis, Serta Niat yang Wajib Kita Ketahui!
Melaksanakan Qadha' puasa waktunya sangat panjang hingga bulan ramadhan berikutnya.
Beberapa ulama menganjurkan, apabila memungkinkan hendaknya membayar 'hutang' puasa secepatnya agar tidak berlarut-larut sehingga sampai bulan ramadahn berikutnya.
Pengertian Fidyah
Seorag muslim juga diperbolehkan membayar hutang puasa dengan membayar fidyah jika dirasa tidak mampu menjalankan qadha' puasa.
Cara melakukan fidyah yaitu dengan membayar sesuai ketentuan kepada satu orang fakir miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Ukuran membayar fidyah yang telah diatur dalam Al Quran adalah sebagai berikut:
1. Satu Mud
Beberapa ulama berpendapat, ukuran membayar fidyah adalah satu mud untuk satu hari hutang puasa.
BACA JUGA:
- Pakar Hidup Sehat Ala Rasulullah dr. Zaidul Akbar Ucapkan Ini, Bagi Penderita Diabetes Agar Sembuh dengan Puasa
- Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2023 Lengkap dengan 5 Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Jika diukur, satu mud setara 675 gram dalam satuan beras di Indonesia. Pembayaran ini tidak hanya dengan beras, bis diganti dengan gandum atau kurma, atau makanan pokok dengan satu porsi makanan.
2. Dua Mud
Sebagian ulama berpendapat, pembayaran fidyah hendaknya sebesar dua mud stau setara satu sha' kurma atau tepung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: