Ketahui 6 Perbedaan BPJS Kesehatan dengan KIS, Dari Iuran sampai Kriteria Peserta
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) dan Kartu Indonesia Sehat ( KIS ) merupakan dua layanan proteksi kesehatan dari pemerintah Indonesia.
Kedua proteksi kesehatan itu bertujuan menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Kedua layanan proteksi kesehatan itu cukup terjangkau lapisan masyarakat dengan manfaat yang beragam.
Walaupun kedua program proteksi kesehatan itu mempunyai tujuan yang sama, tapi kedua program itu ternyata mempunyai beberapa perbedaan dari segi sasaran atau kelompok peserta, iuran, prosedur, dan lain-lain?
Di luar dari biaya, fungsi, serta manfaat serupa yang ditawarkan, perbedaan KIS dan BPJS ini kerap kali muncul di berbagai macam forum perbincangan masyarakat.
BACA JUGA:
- Gak Usah Cemas, Ini Dia Cara Daftar BPJS Online dengan Mudah dan Praktis
- Syarat Pencairan BPJS Tenaga Kerja: Prosedur dan Persyaratan yang Perlu Kamu Ketahui!
Di artikel RadarPena hari ini akan kita bahas perbedaan antara layanan BPJS Kesehatan dan layanan KIS, sehingga pengguna bisa mendapatkan manfaatnya secara maksimal.
1. Perbedaan Mendasar
Pengertian KIS dan BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Program JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan, melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta Program JKN, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni peserta golongan fakir miskin dan orang tidak mampu.
Secara mendasar, perbedaan KIS dan BPJS ini bisa dilihat dari besarnya biaya iuran yang dikeluarkan. KIS merupakan sebuah layanan jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu dan tidak mampu dipungut iuran per bulannya, bisa di sebut juga KIS ini gratis tanpa di pungut iuran bulanan.
Kebijakan tersebut dipilih agar pemerintah dapat memberikan pelayanan kesehatan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh masyarakat, meski tidak mampu membayar.
Sementara BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan bertugas menyelenggarakan program JKN.
Para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya demi mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Meskipun memiliki skema pembayaran yang berbeda, nyatanya baik KIS dan BPJS Kesehatan masuk ke dalam program pemerintah yang sama, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program tersebut ini dicanangkan oleh pemerintah lalu dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial agar program tersebut dapat dijalankan dengan baik serta tepat sasaran.
2. Manfaat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: