Syarat Daftar Akun Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024

Syarat Daftar Akun Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024

Melalui best practice yang dilakukan sejumlah KPU kabupaten/kota pada Pemilhan 2020 lalu, e-Coklit nyatanya telah memberi berbagai manfaat yang telah dirasakan petugas di lapangan. 

Gambaran itulah yang disampaikan tiga KPU Kabupaten yakni KPU Kabupaten Pahuwato, KPU Kabupaten Bone Bolango, dan KPU Kota Makassar dalam Rapat Koordinasi aplikasi e-Coklit persiapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

"Mari bersama kita fokus mendapat gambaran sekaligus respon aktif teman-teman Pusdatin mencatat poin penting, kalau sekedar membuat apilkasi mobile pasti mudah tapi bagaimana logika dalam apliaksi menjadim pergerakan pemilih direspon dalam aplikasi sehingga kerja pemutakhiran berkelanjutan efektif," tegas Anggota KPU RI, Viryan memulai sesi diskusi.

Melalui Rakor, diskusi terkait fitur dan potensi kendala menjadi bahan yang menarik. Salah satu yang dibahas terkait penggunaan aplikasi secara offline sampai fitur peta yang digunakan dalam aplikasi.

"Sistem e-Coklit ini belum banyak yang tahu maka penting dinarasikan kembali, bisa saja ada buku yang meresume itu berbicara praktek e-Coklit dan saran ke depan seperti apa. Karena keberhasilan ini, best practice di bawah hal sederhana yang berdampak signifikan, maka penting di dokumentasikan dalam konteks penguatan digitalisasi Pemilu 2024," tandas Viryan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: