Syarat Daftar Akun Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024

Syarat Daftar Akun Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024

Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024 - Bagi Anda yang ingin membuat akun aplikasi e-Coklit untuk Parntarlih, bisa membaca naskah ini hingga tuntas. 

Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Cilongok misalnya, telah melakukan kegiatan pembekalan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait Pantarlih, Minggu 5 Februari 2023 di Gedung Lantai 2 Kantor Kecamatan Cilongok. 

Kordiv Perencanaan dan Data Informasi PPK Cilongok Yunita Setiawati dalam keterangannya menyampaikan, kegiatan pembekalan PPS ini  mengenai persiapan Pantarlih sebelum coklit.

Termasuk di dalamnya atribut, alat kerja pantarlih, juklak dan juknis, dan tata cara membuat akun aplikasi e-coklit.

Menurut Yunita, berdasarkan keputusan KPU, coklit untuk Pemilu 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya. 

Pantarlih harus memiliki akun di aplikasi e-coklit untuk menginput data setelah melakukan coklit manual.

“Pantarlih hanya bisa memiliki satu akun e-coklit yang akan diregister oleh PPK, dan perlu diketahui bahwa satu akun itu satu device (android),” kata Yunita.

Yunita menambahkan, bahwa PPK bisa mengetahui titik koordinat Pantarlih yang sudah selesai melakukan coklit manual.

Fungsi Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024

“Jadi aplikasi e-coklit itu selain untuk menginput data, juga sebagai kontrol PPK terhadap Pantarlih yang  melakukan coklit,” ujarnya.

KPU RI sebelumnya juga menyebut, penggunaan teknologi informasi di era saat ini menjadi keharusan. 

Inovasi dan efisiensi terus didorong seiring kebutuhan masyarakat akan proses yang cepat dan efisien. 

Begitu pula dibidang kepemiluan, KPU sejak beberapa tahun terakhir memanfaatkan kemajuan teknologi informasi ini untuk menunjang kerja dan tugasnya. 

Salah satu yang tengah dikembangkan KPU saat ini yakni pencocokan da  penelitian (coklit) berbasis elektronik atau (e-Coklit).

Melalui Aplikasi e-Coklit, KPU berharap, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: