Ada Libur 5 Hari, Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2024

Ada Libur 5 Hari, Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2024

Daftar Liburan di Bulan Mei Libur Nasional dan Cuti Bersama dan libur panjang Foto : Memorandum.co.id --

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID -Liburan adalah momen yang ditunggu baik orang bekerja maupun anak sekolah.

Dengan berlibur kita bisa beristirahat melakukan aktivitas santai diluar rumah tanpa harus memikirkan beban pekerjaan. 

Bulan Mei 2024 ini diketahui ada 5 kali waktu libur yang bisa dinikmati masyarakat.

BACA JUGA:BMKG Imbau Masyarakat Waspada Longsor Pasca Gempa

Tentunya ini menjadi kesempatan merencanakan libur panjang, seperti melakukan rekreasi ke tempat-tempat yang menarik.

Bulan Mei akan diwarnai tanggal merah dengan cuti libur sejak awal bulan, pertengahan bulan dan akhir Bulan Mei.

Bahkan tanggal merah yang jatuh di bulan Mei tersebut bertepatan pula dngan libur akhir pekan.

Beragam momen keagamaan dan sosial bakal mewarnai bulan yang berada di urutan ke-5 dari Kalender Masehi tersebut.

BACA JUGA:Jalan Taman Tekno Makan Korban, Warga Keluhkan Truk Parkir di Sisi Jalan Puspitek

Diketahui penetapan tanggal merah dan cuti bersama Mei 2024, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 855/2023, No.3/2023 dan No. 4/2023 Tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2024.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, masyarakat Indonesia, disetiap daerah dan Provinsi akan memiliki 5 (lima) hari libur.

Ke-5 hari libur itu, terdiri dari tiga hari libur nasional dan dua cuti bersama.

Meski begitu sesuai SKB 3 Menteri di atas, masyarakat Indonesia sejak memasuki Tahun 2024 alias sejak bulan Januari sudah menikmati libur baik libur nasional maupun libur Cuti bersama.

Sesuai SKB tersebut terdapat 27 hari libur yang terdiri 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: