Diteken Presiden Prabowo, Ini Daftar Cuti Bersama Tahun 2025

Pemerintah tetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16 Januari 2025.
Keppres tersebut mengatur tentang cuti bersama yang diberikan kepada ASN pada tahun 2025, yang tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Dalam Keppres tersebut, terdapat penegasan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Hal ini tertuang dalam diktum pertama yang berbunyi, "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara."
BACA JUGA:
- Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025: Ada 4 Hari Tanggal Merah Beruntun
- Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Panduan Lengkap untuk Merancang Aktivitas
Selain itu, Keppres tersebut juga mengatur bahwa ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," demikian bunyi diktum ketiga Keppres tersebut.
Keputusan ini memberikan kepastian bagi ASN dalam menjalani hak cuti mereka, baik cuti bersama maupun cuti tahunan, di tahun 2025.
Berikut Daftar Cuti Bersama Sesuai Keppres 2/2025:
1. Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
4. Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
5. Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
6. Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: