"Nggak ada yang dibilang bahwa pelaksanaannya diam-diam, kalau diam-diam tentunya nggak dilakukan DPR lah," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini memastikan bahwa RUU Pilkada batal disahkan. Ia menjelaskan pendaftaran di KPU akan tetap menggunakan hasil judicial review (JR) UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora," tukas Dasco.(anisha)