Kaesang Batal Maju di Pilgub Jateng, Wakil Ketua DPR: RUU Pilkada Kemungkinan Disahkan Periode Selanjutnya

Jumat 23-08-2024,14:04 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dipastikan tak bisa ikut Pilkada 2024 sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Penyebabnya karena DPR telah memastikan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan.

Dengan demikian, aturan yang berlaku soal Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad revisi yang sudah dilakukan oleh badan legislatif (Baleg) DPR bersama pemerintah kemarin tidak hilang begitu saja. 

Dia membuka kemungkinan, revisi beleid yang tinggal disahkan bisa dilakukan dan berlaku di periode Pilkada berikutnya.

BACA JUGA:

“Jadi RUU Pilkada ini mungkin nanti pada periode depan tetap akan dilaksanakan,” kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.

"Mungkin akan di periode depan, karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," lanjutnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan selain RUU Pilkada, DPR yang akan datang juga bakal membahas RUU lainnya seperti RUU Pemilu.

"Begitu juga dengan undang-undang pemilu, undang-undang pemilu juga nanti perlu kita sempurnakan, karena itu kan ada gugatan parlemen threshold dari Perludem yang perlu diakomodir. Yang katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen karena memutuskan adalah Open legal policy," ujarnya.

"Maka kita akan laksanakan untuk mengkaji berapa sih berapa yang pas untuk pemilu yang akan datang," sambungnya.

BACA JUGA:

Ia pun berjanji pembahasan RUU Pemilu ini tak akan dilakukan secara diam-diam.

"Saya juga bingung dari, kita nggak pernah diam-diam, di baleg itu kemarin itu terbuka live, panja itu bisa tidak kita batasi, wartawan bisa meliput, argumen semua dikemukanan di situ juga bisa diliput," imbuhnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya memperbolehkan awak media untuk meliput rapat yang dilakukan oleh badan legislasi (baleg).

Kategori :