MA Potong Hukuman Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dari 18 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Jumat 26-07-2024,19:47 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Kategori :