JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Memiliki nomor cantik untuk kendaraan bermotor (NRKB) memang digemari banyak orang karena dianggap membawa hoki dan meningkatkan prestise.
Namun untuk memiliki nomor cantik perlu adanya biaya ekstra yang harus dibayarkan oleh calon pemiliki.
Bagi pemilik kendaraan tidak bisa sembarang untuk menggunakan nomor cantik sebagai tanda identitas kendaraan, karena bisa menjadi pemalsuan kendaraan dan bisa menghadapi tindakan penilangan oleh pihak kepolisian.
Penggunaan nomor cantik harus terdaftar dan sesuai dengan data yang kemudian tertera dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
BACA JUGA:Ini 4 Cara Ketahui Pelat Nomor Palsu saat Jual Beli Mobil Bekas, Jangan Sampai Tertipu!
BACA JUGA:Lihat Mobil Mewah Pelat Khusus ala-ala Pejabat? Korlantas: Itu Dipastikan Tidak Benar
Untuk kamu yang ingin memiliki nomor cantik di kendaraan, perlu mengetahui cara dan biaya yang harus dikeluarkan.
Biasanya semakin sedikit nomor atau angka yang tertera pada plat kendaraan, maka biaya yang dibutuhkan akan semakin besar juga.
Nah berikut ini cara untuk melakukan pemesanan nomor cantik berikut juga dengan iaya yang dibutuhkan.
Cara Memesan Nomor Cantik Kendaraan
1. Cek Ketersediaan Nomor
Langkah pertama adalah dengan mengecek ketersediaan nomor cantik yang Anda inginkan melalui situs web resmi Samsat di daerah Anda. Biasanya, di sana terdapat fitur untuk mengecek ketersediaan nomor dan mengetahui biayanya.
2. Kunjungi Kantor Samsat
Jika nomor yang Anda inginkan tersedia, Anda harus mengunjungi kantor Samsat terdekat. Bawalah dokumen-dokumen berikut:
- BPKB kendaraan
- STNK kendaraan
- KTP pemilik kendaraan
- Formulir permohonan NRKB Pilihan (bisa didapatkan di Samsat)
3. Isi Formulir