Pahami! Hukum dan Regulasi Kendaraan Mobil Listrik di Indonesia, Cek Lengkapnya Disini

Rabu 12-06-2024,12:10 WIB
Reporter : Anggie Himan
Editor : Putri Indah

4. UU HKPD

Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Kabar gembira ini menyenangkan bagi setiap pemilik kendaraan listrik di Indonesia.

Dalam UU ini, mobil listrik dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Artinya, mobil listrik tidak akan terkena PKB dan BBNKB seperti yang biasa berlaku bagi kendaraan konvensional. Aturan ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.

Kategori :