4. UU HKPD
Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Kabar gembira ini menyenangkan bagi setiap pemilik kendaraan listrik di Indonesia.
Dalam UU ini, mobil listrik dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, mobil listrik tidak akan terkena PKB dan BBNKB seperti yang biasa berlaku bagi kendaraan konvensional. Aturan ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.
Kategori :