Pahami! Hukum dan Regulasi Kendaraan Mobil Listrik di Indonesia, Cek Lengkapnya Disini

Rabu 12-06-2024,12:10 WIB
Reporter : Anggie Himan
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sudah banyak masyarakat yang mulai mengenal adanya kendaraan listrik, salah satunya mobil listrik.

Meskipun harga kendaraan listrik terbilang cukup mahal, namun justru kendaraan listrik kini semakin popular di kalangan masyarakat.

Keberadaan kendaraan listrik juga dianggap mampu mengurangi adanya polusi udara. Sebab, kendaraan listrik tidak mengeluarkan sisa bahan bakar seperti kendaraan pada umumnya. 

Dengan meningkatnya tren kendaraan listrik di Indonesia saat ini, semakin mendorong munculnya aturan pajak kendaraan listrik loh. Adapun, aturan pajak kendaraan listrik ini sempat beberapa kali mengalami perubahan. 

Berikut penjelasan lengkapnya 

BACA JUGA:

Manfaat Menggunakan Mobil Listrik 

Menggunakan mobil listrik memiliki berbagai manfaat yang signifikan, antara lain: 

1. Ramah Lingkungan

Mobil listrik tidak menghasilkan emisi gas buang langsung seperti mobil berbahan bakar fosil.

Hal tersebut membantu mengurangi polusi udara dan kontribusi terhadap perubahan iklim, serta mengurangi ketergantungan pada sumber daya energi fosil. 

2. Efisiensi Energi

Mobil listrik lebih efisien dalam penggunaan energi daripada mobil konvensional.

Mobil ini menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan dari sumber energi bersih seperti tenaga surya, tenaga angin, atau tenaga air, yang membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang terbatas. 

BACA JUGA:Terbaru! All New Honda BeAT Street 2024 Tampil Beda, Berlimpah Fitur Canggih dan Modern

Kategori :