Pahami! Hukum dan Regulasi Kendaraan Mobil Listrik di Indonesia, Cek Lengkapnya Disini

Rabu 12-06-2024,12:10 WIB
Reporter : Anggie Himan
Editor : Putri Indah

3. Biaya Operasional yang Lebih Rendah 

Biaya pengoperasian mobil listrik cenderung lebih rendah daripada mobil konvensional karena listrik biasanya lebih murah daripada bahan bakar fosil.  

4. Kenyamanan dan Ketersediaan Teknologi 

Mobil listrik seringkali dilengkapi dengan fitur-fitur teknologi canggih seperti kendaraan otonom, konektivitas internet, dan aplikasi smartphone yang memudahkan pengguna untuk mengelola dan memonitor kendaraan mereka secara efisien. 

Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik dari Pemerintah Indonesia

Pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam merumuskan kebijakan pajak untuk kendaraan listrik. 

BACA JUGA:170 Hari Jelang Pilkada, KPU Kota Bogor Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

Berikut ini adalah hukum dan regulasi terkait pajak mobil listrik yang perlu diketahui:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2019

Dalam mengatur insentif terkait pajak mobil listrik, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 sebagai dasar hukum utama. PP ini merinci insentif yang diberikan untuk pemilik mobil listrik dalam dua tahap yang berbeda, sesuai dengan jenisnya.

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 menjadi landasan bagi kebijakan selanjutnya yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Dalam peraturan ini, fokus utama adalah pemberian insentif pajak pada saat pembelian kendaraan bermotor listrik.

Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa teknologi baterai kendaraan listrik, termasuk baterai mobil listrik, dan juga kendaraan bermotor dengan teknologi fuel cell electric vehicles, akan dikenakan PPnBM (pajak pembelian barang mewah) dengan tarif insentif sebesar 15 persen dari tarif normal.

BACA JUGA:Ayo Buruan! Tukarkan Kode Redeem ML Hari Ini 12 Juni 2024, Banyak Item Menarik

3. Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11

Pembebasan pajak untuk mobil listrik telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, khususnya dalam Pasal 10 dan 11. Menurut kedua pasal tersebut, kendaraan listrik hanya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari tarif normal yang berlaku.

Kategori :