Kabar Baik Bagi Para Tenaga Kesehatan, Kini Urus STR Gratis, Berlakunya Seumur Hidup

Kamis 23-05-2024,17:36 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar baik bagi para tenaga kesehatan. Sebab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menggratiskan pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan bisa berlaku seumur hidup. 

Langkah menggratiskan STR dilakukan Kemenkes untuk meningkatkan pemenuhan tenaga kesehatan di Indonesia.

Sebab, saat ini Indonesia masih kekurangan SDM kesehatan dibanding banyaknya jumlah penduduk.

Rasio tenaga kesehatan dan dokter dibanding penduduk Indonesia sendiri sangat rendah, yaitu 0,46 per 1.000 penduduk.

Angka ini membuat Indonesia sangat jauh dibanding negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura yang berada di atas 1 per 1.000 penduduk.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengungkapkan terdapat tiga permasalahan yang hingga kini dihadapi Indonesia.

BACA JUGA:

“Masalah SDM kesehatan ada tiga, masalah jumlahnya, distribusinya, dan kualitasnya,” kata Menkes Budi.

Ia menyebut bahwa akses kesehatan masih sulit didapatkan karena tenaga medis dan tenaga kesehatan masih kurang dan teralokasi di Pulau Jawa.

Selain itu, keberadaan dokter spesialis tentu diperlukan untuk mengoperasikan alat dan fasilitas yang disediakan di kabupaten/kota.

Kekurangan SDM kesehatan bukan hanya untuk dokter umum dan dokter spesialis, melainkan pula tenaga kesehatan pendukungnya.

“Dokternya sangat kurang, dokter spesialis dan tenaga kesehatan pendukungnya juga kurang,” ujar Menkes Budi.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk memudahkan tenaga kesehatan dalam memenuhi beberapa prasyarat standar dan prasyarat kualitas.

Salah satu inovasinya adalah pengurusan STR gratis yang merupakan lanjutan dari kebijakan STR berlaku seumur hidup.

"Sebagai runtutan dari kebijakan Pak Menteri yang sebelumnya, memberikan STR seumur hidup, sekarang kita akan me-launching STR Rp0 khusus untuk WNI," ungkap Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM pada Forkomnas Tenaga Kesehatan, Selasa, 21 Mei 2024.

Kategori :