Sertifikat Hak Milik: Bukti Kepemilikan Terkuat Tanah dan Bangunan di Indonesia
Sertifikat Tanah/ilustrasi-ilustrasi-Sekertariat Negara
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah atau bangunan dengan kekuatan hukum tertinggi di Indonesia.
SHM diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dokumen ini menjadi bukti legalitas atas kepemilikan tanah atau bangunan secara penuh.
Informasi Resmi pada SHM
SHM mencantumkan beberapa informasi resmi, seperti:
- Nama pemilik tanah atau bangunan.
- Luas tanah atau bangunan.
- Lokasi dan denah tanah/bangunan.
- Tanggal penetapan sertifikat.
- Nama, tanda tangan pejabat terkait, serta cap dan stempel resmi.
Apabila Anda membeli rumah atau tanah, penting untuk segera melakukan balik nama SHM melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar sertifikat terdaftar atas nama Anda.
Fungsi Sertifikat Hak Milik
SHM memiliki berbagai fungsi yang menjadikannya penting dalam kepemilikan tanah atau bangunan:
-
Bukti Kepemilikan yang Sah
SHM merupakan dokumen legalitas tertinggi yang menjamin kepemilikan penuh atas tanah atau properti. Kepemilikan ini tidak terbatas oleh waktu dan diakui hukum. -
Jaminan Kepastian Hukum
SHM melindungi pemilik dari sengketa atau klaim pihak lain, memberikan rasa aman dalam kepemilikan tanah atau bangunan. -
Mempermudah Transaksi Properti
Properti dengan SHM lebih diminati dalam transaksi jual beli dan mempermudah proses hipotek atau pinjaman dengan agunan. -
Meningkatkan Nilai Properti
Properti dengan SHM memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan properti tanpa sertifikat atau dengan status hukum lebih rendah seperti Hak Guna Bangunan (HGB). -
Jaminan untuk Mendapatkan Pembiayaan
SHM dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. -
Mencegah Konflik dan Sengketa
SHM mengurangi risiko konflik kepemilikan karena memberikan bukti kuat atas kepemilikan tanah atau bangunan.
Syarat Pembuatan dan Balik Nama SHM
- BACA JUGA:Viral! Seorang Kurir Paket Nyaris Ditusuk Lehernya Pakai Pisau Gegara Tolak Paket COD
- BACA JUGA:Viral! Pria Ngamuk dan Blokir Jalan Mengira Motor Sewaannya Hilang, Ternyata Lupa Sudah Dikembalikan ke Rental
1. Untuk Tanah/Bangunan Belum Bersertifikat
- Sertifikat HGB atau dokumen surat tanah asli lainnya.
- Identitas pemilik (KTP dan KK).
- Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan).
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
2. Untuk Ahli Waris atau Jual Beli
- Sertifikat asli tanah.
- Akta Jual Beli (AJB) untuk rumah jual beli.
- Surat keterangan riwayat tanah.
- Surat keterangan tidak sengketa.
- Surat keterangan dari kelurahan.
- Surat keterangan waris dan surat kematian pewaris (untuk ahli waris).
Prosedur Pengurusan SHM
Berikut langkah-langkah mengurus SHM di Badan Pertanahan Nasional (BPN):
-
Mengajukan Permohonan ke Kantor ATR/BPN
Pastikan dokumen lengkap, lalu isi formulir pengajuan SHM dan serahkan ke petugas BPN. -
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: