Sertifikat Hak Milik: Bukti Kepemilikan Terkuat Tanah dan Bangunan di Indonesia

Sertifikat Hak Milik: Bukti Kepemilikan Terkuat Tanah dan Bangunan di Indonesia

Sertifikat Tanah/ilustrasi-ilustrasi-Sekertariat Negara

Pengukuran Lahan oleh Petugas BPN
Petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan pengukuran langsung di lapangan.

  • Pengesahan Surat Ukur
    Petugas membuat surat ukur, memetakan, dan menandatangani dokumen tersebut.

  • Penelitian oleh Tim Panitia A
    Tim peneliti dari BPN dan kelurahan setempat akan memverifikasi kelengkapan dokumen.

  • Pengumuman Data Yuridis
    Data yuridis tanah dipajang di kantor desa/kelurahan selama 30-60 hari untuk memastikan tidak ada klaim dari pihak lain.

  • Penerbitan SHM oleh BPN
    Jika tidak ada keberatan, BPN melanjutkan penerbitan sertifikat.

  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
    Pemilik membayar BPHTB sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

  • Pendaftaran SK Hak dan Pengambilan Sertifikat
    Proses terakhir adalah penerbitan sertifikat oleh subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), yang kemudian bisa diambil pemohon.

  • Waktu dan Biaya Pembuatan SHM

    Proses pembuatan SHM biasanya memakan waktu 6 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan proses verifikasi di BPN. Biaya yang diperlukan bervariasi berdasarkan luas tanah dan NJOP.

    SHM bukan hanya sebagai dokumen hukum tetapi juga memberikan keamanan kepemilikan tanah atau bangunan. Dengan kepastian hukum yang diberikan, risiko sengketa atau klaim dari pihak lain dapat diminimalkan, sehingga aset Anda terlindungi sepenuhnya.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Sumber: