Sertifikat Hak Milik: Bukti Kepemilikan Terkuat Tanah dan Bangunan di Indonesia
Sertifikat Tanah/ilustrasi-ilustrasi-Sekertariat Negara
Pengukuran Lahan oleh Petugas BPN
Petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan pengukuran langsung di lapangan.
Pengesahan Surat Ukur
Petugas membuat surat ukur, memetakan, dan menandatangani dokumen tersebut.
Penelitian oleh Tim Panitia A
Tim peneliti dari BPN dan kelurahan setempat akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
Pengumuman Data Yuridis
Data yuridis tanah dipajang di kantor desa/kelurahan selama 30-60 hari untuk memastikan tidak ada klaim dari pihak lain.
Penerbitan SHM oleh BPN
Jika tidak ada keberatan, BPN melanjutkan penerbitan sertifikat.
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Pemilik membayar BPHTB sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pendaftaran SK Hak dan Pengambilan Sertifikat
Proses terakhir adalah penerbitan sertifikat oleh subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), yang kemudian bisa diambil pemohon.
Waktu dan Biaya Pembuatan SHM
Proses pembuatan SHM biasanya memakan waktu 6 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan proses verifikasi di BPN. Biaya yang diperlukan bervariasi berdasarkan luas tanah dan NJOP.
SHM bukan hanya sebagai dokumen hukum tetapi juga memberikan keamanan kepemilikan tanah atau bangunan. Dengan kepastian hukum yang diberikan, risiko sengketa atau klaim dari pihak lain dapat diminimalkan, sehingga aset Anda terlindungi sepenuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: