Kabar Baik Bagi Para Tenaga Kesehatan, Kini Urus STR Gratis, Berlakunya Seumur Hidup

Kamis 23-05-2024,17:36 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

BACA JUGA:

Untuk diketahui, pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan mengeluarkan biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan.

Berikut besaran biaya penerbitan STR seumur hidup untuk dokter dan tenaga kesehatan.

  • Dokter dan dokter gigi: Rp 300.000
  • Apoteker: Rp 250.000
  • Tenaga kesehatan lainnya: Rp 100.000.

Adapun mengurus penerbitan STR dapat dilakukan secara online melalui portal resmi SATUSEHAT SDMK di tautan https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk.

Pada portal ini, seluruh data tenaga kesehatan tersedia secara terpusat dan terintegrasi.

Sehingga, SDM kesehatan dapat mengetahui dan memperbarui informasi diri dan profesional secara berkala.

Kemenkes juga menghadirkan inovasi baru pada portal ini berupa integrasi Satuan Kredit Profesi (SKP) sehingga dapat dimanfaatkan tenaga kesehatan untuk mencapai kebutuhan SKP-nya.

Penggratisan biaya penerbitan STR dan integrasi SKP ini merupakan dua dari lima inovasi yang dihadirkan Kemenkes untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di Indonesia.

Selain kedua inovasi tersebut, Kemenkes akan meluncurkan Perencanaan Kebutuhan Nasional Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Sistem Informasi Evaluasi Kompetensi untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI dan WNA Lulusan Luar Negeri, serta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Berbasis Computer Assisted Test (CAT).(annisa zahro)

 

Kategori :