Cari Tahu Sanksi Hukum Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, yang Menjerat Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Sabtu 11-05-2024,12:24 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika:

1. Setiap orang

Pelaku adalah subjek hukum perseorangan (natuurlijk person) pemegang hak dan kewajiban; dan tidak termasuk orang yang dikecualikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggung jawab berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

 

2. Tanpa hak atau melawan hukum

Belum diketahui apakah pelaku memiliki atau menguasai narkotika berupa ganja tersebut sebagai peneliti, dokter, apotek, pedagang farmasi atau rumah sakit. Diasumsikan bahwa pelaku adalah bukan bertindak sebagai pihak-pihak tersebut dan karenanya dianggap tanpa hak atau melawan hukum.

 

3. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan

Belum diketahui kegiatan apa yang dilakukan oleh pelaku dalam tindak pidana ini. Diasumsikan bahwa setidak-tidaknya pelaku menguasai barang bukti berupa satu puntung ganja tersebut.

 

4. Narkotika golongan I bukan tanaman

Dalam Lampiran Permenkes 50/2018, tanaman ganja termasuk dalam Narkotika Golongan I. Dan dalam kasus ini tanaman ganja yang dikuasai tersebut sudah dalam bentuk puntung/linting rokok siap hisap.

 

Kesimpulan

Untuk dapat dipenuhinya suatu unsur dalam tindak pidana narkotika maka harus dilakukan pemeriksaan yaitu proses penyidikan oleh penyidik, seperti pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi (pembuatan berita acara pemeriksaan), pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik, maupun upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Penyidikan dilakukan bertujuan untuk memperoleh kebenaran yang lengkap. 

Sedangkan, untuk menjawab apakah bisa seorang dikenai pasal pengedar ganja walaupun alat bukti yang ada hanya keterangan satu orang dan barang bukti satu puntung ganja, adalah bisa, apabila dalam perkembangannya ditemukan bukti-bukti lain yang bisa menguatkan dugaan pelaku sebagai seorang pengedar ganja setelah dilakukan penelitian dan penelaahan dari keterangan-keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan. Namun, apakah pasal pidana yang dikenakan kepada pelaku akan terbukti atau tidak, maka haruslah dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan.

Kategori :