Cari Tahu Sanksi Hukum Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, yang Menjerat Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Sabtu 11-05-2024,12:24 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Tentunya kita sama-sama mengetahui bahwa narkotika merupakan jenis obat-obatan berbahaya yang tidak bisa beredar seenaknya.

Penyalahgunaan narkotika tentu memiliki konsekuensi tertentu.

Karena mengonsumsinya bisa berdampak nyawa orang lain menjadi taruhan.

Minimal dari berita dan info yang beredar dampaknya adalah overdosis dan sakaw.

 

Kawasan Asia Tenggara menjadi kawasan yang cocok sebagai lokasi pengedaran narkotika baik lokal maupun internasional.

Terutama di Indonesia, kita pasti sering menjumpai kasus peredaran narkoba jaringan nasional maupun internasional yang disamarkan dalam berbagai bentuk. 

Banyak kalangan yang bisa terjebak oleh bahaya dari barang haram ini.

Tak jarang mereka adalah mulai dari kaum pelajar, pejabat bahkan publik figur.

BACA JUGA:Sensasi Gurih Udang Asam Manis yang Menggugah Selera, Intip Resep dan Cara Membuatnya!

BACA JUGA:Meski Sudah Minta Maaf, Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan

Misalnya saja peristiwa tertangkapnya Epy Kusnandar, aktor preman pensiun dan juga yogi gamblez dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

Lantas bagaimana Hukum Indonesia menghadapi peredaran barang berbahaya ini?

Radarpena telah berusaha mengumpulkan Data mengenai Undang-Undang Narkotika berdasarkan Narasumber terpercaya.

Berikut ulasannya yang bisa kita simak bersama-sama.

Kategori :